Sebagai contoh : dokter menggunakan
email untuk berkomunikasi dengan pasien, urutan resep obat dan memberikan lain
layanan kesehatan
Dalam pemantauan jarak jauh, sensor yang digunakan untuk menangkap dan
mengirimkan data biometrik . Sebagai contoh, sebuah tele- EEG perangkat
memantau aktivitas listrik dari otak pasien dan kemudian mengirimkan data
tersebut ke dokter spesialis. Hal ini dapat dilakukan baik dalam real time atau
data yang dapat disimpan dan kemudian diteruskan.
Contoh pemantauan jarak jauh meliputi:
- Berbasis rumah nokturnal dialisis
- Jantung dan multi-parameter monitoring jarak jauh ICU
- Telehealth rumah
- Penyakit manajemen
Telealth
dalam keperawatan itu diperbolehkan, karena kita boleh menggunakan Telehealth
dalam berkomunikasi keperawatan jarak jauh. Karena untuk mempermudah
berkomunikasi, memberi asuhan keperawatan pasien dirumah (home care). Namun
untuk bisa mengaplikasikan telehealth dalam bidang keperawatan banyak sekali
tantangan dan hambatan, misalnya: factor biaya, sumber daya manusia, kebijakan
dan perilaku.
Menurut hukum Telealth juga diperbolehkan jika perawat sudah mempunyai SIP atau SIPP, dalam PERMENKES RI No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat BAB I Pasal 1 nomor 3 dijelaskan bahwa “Surat Izin Praktek Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.”
BAB II Pasal 3 Nomor 1 Dijelaskan “Setiap perawat yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPP.” Telehealth juga biasa digunakan untuk berkomunikasi antar petugas kesehatan dengan jarak jauh jika perawat tersebut belum memiliki pengalaman yang luas guna untuk memberikan diagnosa atau pemberian obat kepada pasien dengan benar.
Menurut hukum Telealth juga diperbolehkan jika perawat sudah mempunyai SIP atau SIPP, dalam PERMENKES RI No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat BAB I Pasal 1 nomor 3 dijelaskan bahwa “Surat Izin Praktek Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.”
BAB II Pasal 3 Nomor 1 Dijelaskan “Setiap perawat yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPP.” Telehealth juga biasa digunakan untuk berkomunikasi antar petugas kesehatan dengan jarak jauh jika perawat tersebut belum memiliki pengalaman yang luas guna untuk memberikan diagnosa atau pemberian obat kepada pasien dengan benar.
telehealth
dapat menjadi sarana yang ampuh untuk meningkatkan tingkat layanan dan akses ke
pelayanan kesehatan untuk wilayah regional dan terpencil.
Sumber :
- http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://www.microsoft.com/health/en-au/solutions/Pages/telehealth.aspx&prev=/search%3Fq%3Dtelehealth%26start%3D20%26sa%3DN%26hl%3Did%26biw%3D1024%26bih%3D461